Catat, Ada 180 Ribu Orang Tak Bisa Daftar Prakerja Gelombang 9 dan 10. Ini Alasannya

- 19 September 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Diblokir
Ilustrasi Kartu Prakerja Diblokir /Masfu/Lingkar Kediri

PORTAL SULUT - Managemen Pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja memastikan 180 ribu orang tidak bisa mendaftar prakerja golongan 9 dan 10 mendatang.

Mereka dicabut status kepesertaannya.

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan pencabutan kepesertaan tersebut telah diatur dalam Permenko 3 Tahun 2020 dan Permenko 11 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 30 hari usai menerima uang pelatihan Kartu Prakerja, peserta belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan, maka status kepesertaannya dicabut.

Baca Juga: Sulut Ketambahan 22 Kasus Positif Covid-19

"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180 ribu penerima dari gelombang 1-4 yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8% peserta. Setelah pencabutan ini, mereka tidak bisa mendaftar lagi di Kartu Prakerja," ujar Louisa Tuhatu Sabtu 18 September 2020.

Menurutnya, ada tiga penyebabnya yaitu peserta sudah dapat pekerjaan, lupa password untuk mengakses ke program Kartu Prakerja, dan peserta tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah diterima dalam program Kartu Prakerja tersebut.

Baca Juga: Mentri Desa : Banuroja Mencerminkan Wajah Indonesia

Louisa menambahkan sebelum mencabut kepesertaan 180 ribu orang tadi, katanya pihak Manajemen Pelaksana sejak 20 Maret 2020 lalu telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat bertanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x