PORTAL SULUT - Tahun anggaran 2023 segera berakhir. Salah satu anggaran yang dikebut pencairannya adalah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4.
Seperti diketahui, Jumat 29 Desember 2023 adalah hari terakhir operasional bank di bulan Desember 2023.
Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.
Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.
Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.
1. Belum memenuhi syarat (02)
Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.
2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)