Cair Sekaligus TPG Triwulan 4, 50 Persen Gaji 13 dan THR, CEK SEKARANG

- 29 Desember 2023, 19:15 WIB
Kabupaten Ini Cair Sekaligus TPG Triwulan 4, 50 Persen Gaji 13 dan THR
Kabupaten Ini Cair Sekaligus TPG Triwulan 4, 50 Persen Gaji 13 dan THR /


PORTAL SULUT - Tahun anggaran 2023 segera berakhir. Salah satu anggaran yang dikebut pencairannya adalah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4.

Seperti diketahui, Jumat 29 Desember 2023 adalah hari terakhir operasional bank di bulan Desember 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Profil Syarifah Fadiyah Alkaff, Siswi SMP Kritik Wali Kota dan Presiden, Berani Seperti Gielbran Muhammad Noor

Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Belum memenuhi syarat (02)

Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x