DIUNDUR, Ini Jadwal Pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024

- 27 Desember 2023, 07:22 WIB
DIUNDUR, Ini Jadwal Pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024
DIUNDUR, Ini Jadwal Pendaftaran DTKS KIP Kuliah 2024 /

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Tidak semua calon atau mahasiswa dapat mendaftar sebagai penerima manfaat KIP Kuliah. Terdapat beberapa syarat-syarat tertentu sehingga dapat menjadi calon peserta KIP.

Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

- Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik.

- Mahasiswa mempunyai Kartu KIP.

- Mahasiswa terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Heboh TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?

- Masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).

Apabila seorang calon penerima tidak memenuhi syarat-syarat di atas, mereka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah ketika memiliki ketentuan yang dibuktikan dengan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah