PraKerja Gelombang 8 Sudah Diumumkan. Cek Nama Disini

- 16 September 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Prakerja.go.id.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Adapun untuk syarat mendapatkan intensif pelatihan adalah sebagai berikut:

Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
Dalam hal penerima Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan

Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan

Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Prakerjadan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Besaran insentif yang akan diberikan total sebesar Rp3,55 juta, dengan rincian:
Rp1 juta untuk voucher pelatihan
Rp2,4 juta insentif pasca-pelatihan yang akan diberikan bertahap per bulan Rp600 ribu.
Rp150 ribu insentif survei (untuk tiga kali survei).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x