PORTAL SULUT - Peserta program Prakerja yang sudah menerima insentif pertama wajib menggunakan untuk ikut pelatihan. Jika tidak, resikonya akan dicabut dari kepesertaan Prakerja.
"Masih ada peserta yang sudah lolos pendaftaran namun tidak menggunakan uang insentif untuk dibelanjakan pelatihan dalam waktu 30 hari setelah insentif diterima. Pendaftar yang lolos tersebut dicopot kepesertaannya oleh PMO Prakerja.
Ketika dicabut ada uang yang tidak dipakai, itu kemudian bisa direalokasikan untuk rekrut peserta baru sebagai pengganti," kata Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, Selasa 15 September 2020.
Baca Juga: Insentif Prakerja Tertunda, Simak Penjelasan Direktur Kartu Prakerja
Deni menjelaskan para peserta yang gagal pada gelombang 8 ataupun yang belum mendaftar hingga gelombang 8, masih diberi kesempatan untuk mengikuti gelombang 9.
Ia mengungkapkan, gelombang 10 akan menjadi gelombang terakhir program tersebut. Untuk gelombang 9 akan dibuka untuk 800.000 orang.
Baca Juga: Cek Rekening, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji Tahap 3 ke 3,5 Juta Pekerja
Sekedar diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif uang bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali. Jadi total yang akan diterima Rp3,55 juta.***