PORTAL SULUT - Berikut ini cara cek lokasi penempatan PPPK Kemenag 2023 hasil optimalisasi di MyASN.
Sebelum mengecek lokasi penempatan, PPPK Kemenag wajib tahu Nomor Induk (NI) PPPK.
Lantas bagaimana cara mengetahuinya?
Baca Juga: Selamat Anda Lulus PPPK 2023, Ini Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TMS, TH dan A
Nomor Induk atau NI adalah salah satu nomor yang penting apabila seseorang diangkat menjadi PPPK.
Rangkaian nomor tersebut menjadi identitas diri seorang PNS hingga pensiun. Sayangnya, banyak PNS yang lupa
Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor Induk atau NI adalah rangkaian nomor yang digunakan untuk memberi Identitas pada Pegawai Negeri Sipil.
NI terdiri dari 18 digit angka unik. Kedelapan belas digit tersebut juga memiliki arti sendiri, yaitu sebagai berikut.
8 digit pertama pada NIP mengisyaratkan tahun, bulan dan tanggal Lahir, seorang pegawai.