Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun

- 15 September 2020, 20:26 WIB
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo.
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo. /Foto: instagram/

PORTAL SULUT - Masih ingat kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah yang cukup menghebohkan awal tahun lalu?, nah ini kabar terbaru ratu dan raja tersebut.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Juga: Door.. Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dilumpuhkan Resmob Polres Kotamobagu

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim Hakim Ketua Sutarno saat membacakan putusan sidang online dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa 15 September 2020.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuhnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x