Ada 8.500 UMKM akan Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Cek Syaratnya dan Segera Daftar

- 2 Desember 2023, 06:32 WIB
Ilustrasi Ada 8.500 UMKM akan Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Cek Syaratnya dan Segera Daftar
Ilustrasi Ada 8.500 UMKM akan Dapat Bantuan Rp6 Juta di Tahun 2024, Cek Syaratnya dan Segera Daftar /Reuters/Willy Kurniawan/

PORTAL SULUT - Berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM, akan ada bantuan untuk UMKM mellaui Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat tak perlu mengecek di eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan bantuan ini.

Lantas bagaimana syarat dan cara daftarnya?

Baca Juga: Catat Jadwal Pendaftaran Bansos 2024 dan Cara Mendaftar BLT 2024

Seperti diketahui, sejumlah bantuan sosial (bansos) kembali akan disaluran pemerintah di tahun 2024 nanti.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos 2023, anda masih berkesempatan mendapatkan di tahun 2024.

Caranya segera mendaftar agar pemerintah segera mengupdate data penerima 2024.

Pemerintah menyiapkan anggaran perlindungan sosial untuk bansos 2024 pada kisaran Rp503,7 triliun hingga Rp546,9 triliun.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pagu pada 2023 yang ditetapkan sebesar Rp476 triliun.

Kementerian Sosial menargetkan sejumlah hasil prioritas atau output dalam sejumlah program, di antaranya melalui program perlindungan dan jaminan sosial.

Bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) masih akan dilanjutkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos sembako kepada 18,8 juta KPM.

Selain itu akan dilanjutkan program BLT Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000.

Ada juga Program Indonesia Pintar (PIP). PIP juga akan cair pada bulan Januari 2024, yang diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

Nah untuk UMKM, pemerintah akan membantu melalui program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA). Ada 8.500 KPM yang akan dibantu di tahun 2024.

Lantas bagaimana cara mendaftar bansos 2024?

Semua penerima bansos harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Gaji Guru 2024 Naik, TPG Juga Naik, Ini Rincian dan Jadwal Pencairannya

Berikut 2 cara daftar DTKS

1. Daftar DTKS secara Offline

Pendaftaran DTKS secara offline calon KPM bisa langsung dating ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK dan KTP, dan membawa foto nampak rumah dari depan.

Kemudian semua berkas diserahkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan agar semua data bisa dimaksukkan ke aplikasi SIKS-NG.

Untuk data KK dan KTP calon Keluarga Penerima Manfaat harus padan dukcapil, jika data tidak padan dukcapil maka harus diperbaiki di kantor Dukcapil setempat.

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya.

2. Daftar DTKS secara Online

Selain pengusulan lewat kantor desa/kelurahan, masyarakat bisa mengusulkan mandiri, caranya sebagai berikut :

- Unduh aplikasi cek bansos

- Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

- Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

- Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

- Selanjutnya klik Buat Akun Baru

- Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

- Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

- Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

- Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

- Klik Tambah Usulan.

Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah setempat.

Kemudian, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kapan Libur Semester Ganjil Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Desember 2023? Ada 16 Hari Lho

Ini cara daftar Bansos PENA

Sebelum mendaftar bansos PENA, pastikan anda masuk dalam daftar cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nama anda muncul maka anda segera mendaftarkan untuk mendapatkan bansos tambahan PENA sebesar Rp6 juta.

Jika belum ada, maka anda perlu daftar dalam DTKS agar nama anda masuk di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum mendaftar, pekerja yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.

- Merupakan penerima Bansos aktif.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Berikut cara daftarnya:

1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima.

Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.

Itu tadi informasi pendaftaran bansos PENA 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x