JANGAN KETINGGALAN, Sebelum Tanggal Ini 4 Bansos 2023 Wajib Dicairkan, Tak Ambil akan Hangus

- 30 November 2023, 21:23 WIB
Ilustrasi bansos 2023
Ilustrasi bansos 2023 /Instagram.com/@pkhbanjarsari


PORTAL SULUT - Bantuan sosial (bansos) bisa hangus, bila tidak dicairkan hingga tanggal yang ditentukan. Pemerintah menargetkan pencairan bansos 100 persen hingga tanggal 20 Desember 2023.

Nah hingga Desember ini masih ada 4 bansos yang akan cair.

Apa saja? simak di sini.

Baca Juga: Bukan 3 tapi 4 Bansos Ini Cair Desember 2023, Apakah Anda Penerimanya? Cek Nama di Sini

1. BLT El Nino

Bantuan BLT El Nino merupakan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat karena musim kemarau yang panjang yang diakibatkan oleh El Nino.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan rencananya untuk menyalurkan BLT sebesar Rp200.000/bulan untuk periode November-Desember 2023 secara rapel alias sekaligus Rp400.000.

Tahap pertama yaitu pada bulan November sebesar Rp200.000 serta bulan Desember Rp200.000.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Bagi penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Oktober atau November, akan mendapatkannya pada bulan Desember.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

• Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

• Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

• Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Dikutip dari aceh.bpk.go.id, Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan pencairan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2023 telah terealisasi 98,20 persen.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan meskipun dana telah disalurkan ke rekening para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masih ada penerima yang belum melakukan transaksi.

Risma menduga para penerima KPM tidak menyadari dana sudah tersalurkan atau menghadapi kendala jarak dan kesehatan. “Di bank sudah tersalur, tapi kadang enggak transaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah nyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank,” ungkap Risma dikutip dari Antara.

Baca Juga: SELAMAT untuk PPPK Guru 2023, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024

3. Beras 10 Kg

Pemerintah melanjutkan bansos beras 10 kg bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) termasuk pada Desember 2023.

Semula, bantuan beras 10 kg ini hanya sampai bulan November, tetapi pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga kuartal kedua tahun 2024.

Alasan pemberian beras 10 kg ini juga untuk membantu masyarakat terdampak fenomena El Nino.

"Tadi sudah diputuskan, harusnya bansos beras itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang Desember, kemudian Januari, Februari, lanjut sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, Juni,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 6 November 2023.

4. PENA

Bantuan PENA senilai Rp6 juta yang disediakan oleh Kementerian Sosial memberikan peluang bagi semua orang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Cara daftar Bansos PENA:

1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Cara Cek Penerima BLT El Nino, PKH, beras 10 Kg dan PENA

- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

- Klik tombol CARI DATA.

- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah