Manfaatkan Masa Sanggah SKD, Begini Caranya CPNS 2023 Melakukan Sanggahan!

- 23 November 2023, 00:02 WIB
Manfaatkan Masa Sanggah SKD, Begini Caranya CPNS 2023 Melakukan Sanggahan!
Manfaatkan Masa Sanggah SKD, Begini Caranya CPNS 2023 Melakukan Sanggahan! /

 

PORTAL SULUT – Artikel kali ini akan membahas tentang waktu masa sanggah dan cara memanfaatkan masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023.

Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional telah memberikan kesempatan bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil  yang tidak lulus dalam proses Seleksi Kompetensi Dasar, untuk melakukan sanggahan terhadap hasil SKD.

Merujuk dari Sesuai jadwal yang tertera dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20-22 November 2023, para pelamar harus mengecek pengumuman di laman sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Setelah November dan Seterusnya, Tanggal Lahir Ini Rezekinya Bakal Meroket , Hidupnya Semakin Bahagia

Dari laman itulah para Calon Pegawai Negeri Sipil akan diketahui pelamar lulus atau tidak lulus atas proses SKD.

Apabila mendapati kesalahan, para pelamar CPNS dapat mengajukan sanggahan kepada panitia pelaksana.

Berikut ini jadwal masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun anggaran 2023 serta cara mengajukannya.

Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD  CPNS dijadwalkan pada tanggal 23-25 November 2023.

Sedangkan, masa jawab sanggah dari panitia akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 27 November 2023.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x