ATSI: Blokir HP Ilegal Mulai 15 September, Bagaimana Cek IMEI Palsu atau Asli?

- 12 September 2020, 21:39 WIB
Ilustrasi HP
Ilustrasi HP /Pexels/

PORTAL SULUT - Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan persiapan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, segera dijalankan.

"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," jelas Marwan, Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Insentif PraKerja 12 September GAGAL Apakah Akan Hangus? Jangan Kuatir, Ini Penjelasannya

Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020

Saat itu, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga: Inilah Aturan Lengkap Aktivitas di Bandara Selama Masa PSBB

Lantas bagaimana cara mengetahui HP asli atau palsu berdasarkan IMEI:

Jadi jika smartphone memiliki dua slot SIM Cardsmartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x