PORTAL SULUT - Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan persiapan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, segera dijalankan.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," jelas Marwan, Jumat 11 September 2020.
Baca Juga: Insentif PraKerja 12 September GAGAL Apakah Akan Hangus? Jangan Kuatir, Ini Penjelasannya
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020
Saat itu, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Inilah Aturan Lengkap Aktivitas di Bandara Selama Masa PSBB
Lantas bagaimana cara mengetahui HP asli atau palsu berdasarkan IMEI:
Jadi jika smartphone memiliki dua slot SIM Card, smartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.