Terpidana Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1 Idrus Marham Bebas

- 12 September 2020, 08:17 WIB
Idrus Marham
Idrus Marham /beritagar.id

Idrus dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Tak ingin mendekam dengan lama dibalik jeruji, Idrus membela diri dengan mengajukan kasasi ke MA. Atas pengajuan kasasi itu, MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Mundur Dari Piala Thomas dan Uber 2020

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) silam.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya lagi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x