PORTAL SULUT - Pemeritah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Lantas bagaimana jika masih ada karyawan mendapatkan gaji di bawah UMP?
Baca Juga: Apa Ciri Nyamuk Wolbachia?, Dipercaya Bisa Menekan DBD Tapi Jadi Pro Kontra di Masyarakat
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindak tegas jika ada perusahaan membayarkan gaji di bawah upah minimum.
Pernyataan tegas disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ada nitizen melaporkan jika gaji yang diterimanya dibawah UMR dan tak pernah naik-naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip dari website resmi Kemnaker menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.