Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN?

- 12 November 2023, 00:41 WIB
Ilustrasi - Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN?
Ilustrasi - Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN? /tangkap layar

PORTAL SULUT - Sidang paripurna DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara atau RUU ASN.

Salah satu poin penting dalam UUASN adalah kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil atau PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Artikel kali ini akan membahs tentang susul PNS, PPPK jadi profesi menantu idaman berikutnya!

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Jika Mimpi Uang, Inilah 9 Arti Mimpi Tentang Uang, Pertanda Konflik Dengan Orang Terdekat!

Pegawai negeri sipil atau PNS masih tetap menjadi prima dona di tengah gempuran bisnis startup dengan keunggulan gaji tetap, jenjang karir hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat, masih banyak orang tua yang meminta anaknya untuk menjadi PNS.

Bahkan ada yang mengatakan seseorang dengan profesi PNS adalah menantu idaman mertua.

Menariknya di tengah antusiasme masyarakat untuk mendaftar seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023 yang membludak ternyata sebagian besar justru memilih mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dibandingkan CPNS.

Secara definisi PNS atau pegawai negeri sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu lalu diangkat sebagai aparatur sipil negara atau ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang mereka miliki, singkatnya PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, dengan kata lain PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan, misalnya di kementerian, sekolah-sekolah Negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 5 Weton Ini Akan Selalu Sukses Di Setiap Usahanya, Ini Yang Mempengaruhinya, Kata Primbon Jawa

Perbedaan PNS dengan PPPK adalah ebagai berikut:

  1. Segi status kerja

Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka PPPK bekerja sesuai dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.

Masa kerja PPPK paling singkat ini 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

  1. Segi gaji dan tunjangan

Dari segi gaji dan tunjangan, bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya.

Misalkan tunjangan kinerja ini berlaku bagi PNS dan juga PPPK pusat. kemudian untuk tambahan penghasilan pegawai berlaku untuk PNS dan juga PPPK daerah.

Sementara itu untuk tunjangan risiko bahaya ini berlaku untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu

Baca Juga: Optimis, Pekerja Keras, dan Pantang Menyerah, 7 Weton Ini Rezekinya Paling Banyak Hingga Bisa Meraih Kesuksesa

Sedangkan untuk PPPK yang dinyatakan lulus dipastikan akan langsung mendapatkan gaji penuh tanpa harus ada Diklat atau sekolah tambahan lainnya .

  1. Segi proses rekrutmen atau tahapan seleksi

Bagi Anda yang ingin menjadi PNS harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Sementara untuk PPPK hanya melalui dua proses seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pada seleksi kompetensi pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial teknis dan juga sosial kultural.

  1. Kedudukan hukum

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK.

PNS  bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, berbeda  dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.

Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, ternyata kini tidak kalah jauh mentereng ketimbang PNS.

Dalam undang-undang aparatur sipil negara yang baru disahkan oleh DPR, hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan, kalau dulu diatur secara berbeda, kini hak PNS dan juga PPPK disamakan dan diatur di dalam pasal yang sama yaitu pasal 21 UUASN.

Baca Juga: BERUNTUNGNYA! 5 Weton Ini Bisa Menarik Rezeki dari Segala Arah, Mereka Sulit Miskin Kata Ramalan Primbon Jawa

Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan juga PPPK, perubahan komponen hak, terdiri daru penghargaan dan pengakuan yang di antaranya berasal dari:

  1. Penghasilan baik gaji ataupun upah.
  2. Motivasi hal ini bersifat finansial ataupun nonfinansial
  3. Tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
  4. Jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  5. Lngkungan kerja, hal ini pengembangan diri, baik pengembangan diri dari segi talenta ataupun karir ataupun pengembangan kompetensi
  6. Segi bantuan hukum

Namun presiden ini dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan juga pengakuan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

UU ASN yang baru memuat aturan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS.

Baca Juga: 5 Weton Paling Berani dan Tak Kenal Takut, Mereka Titisan Panglima Macan Putih Kata Primbon Jawa

Salah satunya mendapatkan jaminan pensiun dengan skema defined contribution, dengan demikian PPPK nantinya akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS, seperti mendapatkan jaminan pensiun.

Jaminan pensiun sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang untuk menjamin kehidupan pegawai aaat memasuki masa pensiun.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan terkait dengan kesejahteraan PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem yaitu defined contribution.

defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan skema ini pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.

Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.

Formulasi besarnya. manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.

Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi artinya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kini bisa bernafas lega karena mereka akan mendapatkan jaminan hari tua atau JHT jika sudah tidak bekerja lagi.

Baca Juga: Makanan yang Dapat Membantu Merangsang Pertumbuhan Gigi Bayi

Dengan UUASN ini artinya dipastikan bahwa semua ASN baik itu PNS ataupun PPPK memiliki kesempatan yang sama, dalam peningkatkan karir dan juga memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Dengan demikian PPPK merupaka profesi yang menjanjikan, dan akan menjadi buronan atau idaman para mertua.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x