PORTAL SULUT - Surat lamaran yang tak sesuai persyaratan mendominasi banyaknya TMS seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
BKN tegas jika ketentuan dilanggar maka konsekuensinya gagal lulus seleksi administrasi
Lantas apakah bisa disanggah? ini aturannya.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023, Pas Foto Kelihatan Gigi pun Masuk TMS, Ini Cara Menyanggahnya
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka.
Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.
Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Surat Lamaran Tidak Sesuai Persyaratan.
Lantas apakah bisa disanggah?
Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.