Data penerima itu telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan kemudian dana BSU disalurkan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Bank-bank "pelat merah" lantas mendistribusikan bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat wulan atau total Rp2.4 juta ke rekening pekerja, baik rekening bank Himbara atau swasta. Ditargetkan 15,7 juta pekerja telah menerima subsidi gaji tersebut pada medio September 2020.***