Batalnya penghapusan tenaga honorer ini telah diperkuat dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Soal tenaga honorer yang tak lulus PPPK 2023, Menpan-RB menjamin jika para tenaga honorer ini akan tetap bisa bekerja seperti semula. "Iya jadi mereka tetap disitu dan nanti instansi pembina akan mengeluarkan edaran arahan baru terkait dengan itu," kata MenPAN seperti dikutip dari akun TikTok Bane Raja Manalu.***