PORTAL SULUT - Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran PPPK Guru 2023. Sesuai jadwal Jumat 29 September ini PPPK Guru Kebtuhan Khusus ditutup pendaftaran.
Mulai 30 September 2023 akan dilanjutkan untuk formasi Kebutuhan Umum.
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud, Kebutuhan Khusus terdiri dari:
Baca Juga: Pembubuhan e-meterai CPNS dan PPPK 2023 yang Benar Seperti Apa? Ini Kata Peruri
1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sementara Kebutuhan Umum dalah:
1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Lakukan 8 Tips Ini
Nah dari data yang ada, pendaftar PPPK Guru masih minim pelamar.