6 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023

- 26 September 2023, 08:21 WIB
6 Pertanyaan Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023
6 Pertanyaan Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023 /


PORTAL SULUT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka 7.486 formasi di CPNS 2023 ini.

Dalam proses perekrutan CPNS di unit lingkungan Kejaksaan RI, tersedia sebanyak 7.486 formasi untuk 4 jenis posisi berbeda.

Dilansir dari laman Kejati (kejaksaan Tinggi) RI, per tanggal 16 Agustus 2023, mengumumkan jumlah formasi yang diterima dalam proses rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023 yaitu:

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id Error Tak Bisa Buka Formasi CPNS dan PPPK, Ini Solusinya

1. Calon Kejaksaan menerima sebanyak 2.000 formasi

2. Pengelolaan Penanganan Perkara menerima sebanyak 2.142 formasi

3. Petugas Barang Bukti menerima sebanyak 1.146 formasi

4. Penjaga Tahanan menerima sebanyak 2.258 formasi


Syarat dan Kualifikasi Pendidikan Tiap Posisi CPNS Kejaksaan RI 2023

- Ahli Pertama Jaksa, membutuhkan kualifikasi pendidikan:

S-1 Ilmu Hukum; atau
S-1 Hukum

- Petugas Barang Bukti, membutuhkan kualifikasi pendidikan:

D-III Ekonomi;
D-III Manajemen;
D-III Teknik Informatika;
D-III Akuntansi;
D-III Komputer;
D-III Komunikasi;
D-III Sekretari/ Kesekretariatan;
D-III Hubungan Masyarakat;
D-III Perpajakan
D-III Administrasi; atau
D-III Perkantoran

- Pengelola Penanganan Perkara, membutuhkan kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

- Penjaga Tahanan, membutuhkan kualifikasi pendidikan: SLTA/SMA sederajat

Baca Juga: 15 Pertanyaan dan Jawaban Seputar E-Meterai Soal Keluhan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Berikut ini sejumlah pertanyaan seputar ijazah yag sering ditanyakan:

1. Apa boleh menggunakan SKL Karena ijazah baru keluar bulan Oktober

Jawaban: Tidak Boleh. SKL tidak bisa digunakan dalam seleksi CPNS tahun ini.

2. Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Jawaban: Sesuai dengan pengumuman adalah SMA sederajat. Sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan

3. Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Jawaban: Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir ( UN dan UAS/nilai rapot dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah

4. Sudah tidak ada UN maka SKHUN diganti dengan apa?

Jawaban: Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SHKUN. Kamu bisa upload transkrip, daftar nilai dibelakang ijazah atau daftar nilai lain yang menunjukkan pencapaian pada kelulusan kamu saat ini.

5. Jika salah satu nilai dibawah 7.00 apakah masih bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat?

Jawaban: Sesuai dengan persyaratan khusus yang ditentukan untuk kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat (umum dan disabilitas) bahwa memiliki ijazah rata-rata minimal 7.00.

6. bagaimana yang dimaksud dengan mengupload ijazah secara utuh?

Jawaban: Jika ijazah terdapat daftar nilai atau keterangan lain dibelakang ijazah, maka peserta wajib mengupload ijazah secara keseluruhan dalam satu file.***

 

 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah