PORTAL SULUT -- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dimulai pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Para calon peserta tentu sudah menanti-nanti momen ini, dan tentunya, mereka telah menyiapkan diri dengan matang untuk menghadapi tes CPNS 2023.
Materi dan soal-soal yang akan diujikan pada tes CPNS 2023 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.
Salah satu tahap penting dalam seleksi calon CPNS 2023 adalah tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2023.
Tes ini akan mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri calon CPNS, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa tes SKD CPNS 2023 memiliki nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.
Peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk menjawab seluruh soal.