Pelamar Bisa Membuat Akun SSCASN 2 Kali Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

- 25 September 2023, 08:49 WIB
Akun SSCASN
Akun SSCASN /

PORTAL SULUT - Benarkah pelamar bisa membuat akun SSCASN 2 kali untuk daftar CPNS dan PPPK 2023?

Menjadi pertanyaan banyak peserta apa bisa membuat akun SSCASN dua kali untuk daftar CPNS dan PPPK 2023.

Diketahui secara umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023 lalu hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Cek Jumlah Pendaftar Penjaga Tahanan CPNS Kejaksaan 2023, Bagaimana Caranya?

Nah, sebelum mengetahui apakah peserta CPNS dan PPPK 2023 bisa membuat akun SSCASN dua kali, pahami dlu syarat utamanya.

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu peserta siapkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Nomor Kartu Keluarga (KK)

• Nomor NPWP (jika ada)

• Nomor telepon dan alamat email aktif

• Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) jika kamu memilih formasi sebagai tenaga kesehatan

Adapun link pendaftaran CPNS dan PPPK bisa peserta akses di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Sementara itu, untuk pertanyaaan apakah bisa membuat akun SSCASN dua, berdasarkan situs resmi SSCASN, peserta tidak bisa membuat dua akun sekaligus untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Alasannya adalah karena untuk membuat akun di SSCASN harus menggunakan NIK.

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Data Dapodik Guru Tak Terbaca di SSCASN, Ini Solusinya, TERBUKTI

Dengan begitu, ketika NIK peserta CPNS dan PPPK 2023 sudah dipakai untuk membuat akun di SSCASN tahun ini.

Maka otomatis tidak bisa untuk mendaftar di akun lain karena akan terindeks oleh sistem.

Sementara itu, jika kamu pernah mendaftar CPNS di tahun sebelumnya atau belom lolos dan ingin mengikuti seleksi CPNS lagi di tahun ini, maka pelamar CPNS dan PPPK 2023 diharuskan membuat akun baru lagi di SSCASN.

Berikut ini cara buat akun SSCASN bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 :

• Akses website resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

• Pilih "Buat Akun"Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk membuat akun awal, yaitu NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir.

• Isi kode captcha sebagai tanda bahwa kamu bukan robot. Isi kode dengan benar sesuai yang tertera ya supaya bisa lanjut ke tahap berikutnya.

• Klik "Lanjutkan"Isi seluruh data diri yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang ada, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, hingga jenis kelaminUnggah file salinan KTP dengan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 200 KB.

• Unggah file swafoto sesuai ketentuan lalu klik "Simpan Foto".

• Atur password akun SSCASN untuk kemudian digunakan saat login ulang ke akun kamu.

• Pilih pertanyaan pengaman beserta jawabannya sebagai cadangan cara untuk login ketika kamu lupa password.

• Isi kode captcha yang tertera lalu klik "Lanjutkan" untuk mengakhiri pendaftaran akun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah