Jangan Buru-buru Mendaftar, Ketahui Dulu Kategori Pelamar PPPK Guru 2023, Ada Kebutuhan Khusus dan Umum

- 16 September 2023, 21:29 WIB
Kategori kebutuhan PPPK Guru 2023
Kategori kebutuhan PPPK Guru 2023 /

PORTAL SULUT – Sebelum mendaftar, ada baiknya pelamar mengetahui kategori kebutuhan PPPK Guru 2023.

Pada tahun ini pemerintah membagi kategori pelamar PPPK Guru 2023. Pertama pelamar untuk kebutuhan khusus dan kedua pelamar untuk kebutuhan umum.

Diketahui pada tahun ini PPPK Guru menjadi prioritas dalam penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Baca Juga: Daftar Linieritas Program Studi AQUAKULTUR di PPPK Guru 2023 untuk Tingkat SD, SMP. SMA dan SMK

Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah formasi PPPK Guru 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada tahun ini pemerintah menetapkan 296.084 formasi untuk PPPK Guru. Jumlah tersebut merupakan yang paling banyak dari formasi lainnya.

Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2023, melamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Daftar Linieritas Program Studi AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM di PPPK Guru 2023 untuk Tingkat SD, SMP. SMA dan SMK

Adapun persyaratan tersebut yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Baca Juga: Daftar Linieritas Program Studi Antropologi di PPPK Guru 2023 untuk Tingkat SD, SMP. SMA dan SMK

Kategori Pelamar PPPK Guru 2023

Kebutuhan Khusus:

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Kebutuhan Umum:

Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Daftar Linieritas Program Studi Musik dan Animasi di PPPK Guru 2023 untuk Tingkat SD, SMP. SMA dan SMK

Adapun pelamar lowongan kebutuhan PPPK guru 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

pelamar prioritas;

eks THKII;

guru non ASN di sekolah negeri; dan

pelamar pada kebutuhan umum.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x