Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Mulai Proses, Catat Tanggal Pencairannya

- 31 Agustus 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi SErtifikasi Guru Triwulan III Mulai Proses, Catat Tanggal Pencairannya
Ilustrasi SErtifikasi Guru Triwulan III Mulai Proses, Catat Tanggal Pencairannya /FreeImages/lilieks


PORTAL SULUT - Kemendikbud mulai memproses administrasi pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III.

Terdapat hal yang perlu Anda lakukan agar tunjangan sertifikasi triwulan 3 Anda bisa di cairkan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota, tanggal 31 Agustus merupakan jadwal untuk melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan , yang mana dijadwalkan mulai cair di bulan September.

Baca Juga: 2 Link Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, Pantau di Jam Ini

Beberapa hal yang perlu Anda sinkronkan datanya di Dapodik yang harus berstatus centang hijau yaitu antara lain berkaitan dengan:

1. Beban Mengajar : Jam linier sudah mencukupi

2. Keaktifan : Dinyatakan aktif oleh BKN

3. Kelengkapan Data : Data sudah lengkap

4. Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan kode

5. Kepegawaian : NIP ditemukan pada data BKN

6. NUPTK : NUPTK Valid

7. Usia: Belum usia pensiun

Berikut ini kode kode status data di Dapodik:

Status Data : 1

Mengandung arti bahwa data dapodik belum terbaca

Status Data : 2

Mengandung arti bahwa belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (dapat melihat info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

Status Data : 4

Mengandung arti bahwa data belum valid (Lakukan koordinasi dengan OP tunjangan)

Status Data : 6

Mengandung arti bahwa Anda dinyatakan tidak aktif atau sudah pensiun

Status Data : 7

Mengandung arti bahwa menunggu periode generate SKTP

Status Data : 8

Mengandung arti bahwa telah terbit SKTP

Status Data : 16

Artinya SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan menghubungi dinas di daerah Anda.

Baca Juga: Pocari Sweat Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Buruan Sebelum Ditutup!

Status Data : 19

Artinya telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.

Puslapdik Kemendikbud menjelaskan soal TPG guru. "Bahwa yang disebut dengan tunjangan sertifikasi itu tidak ada. Program yang benar adalah tunjangan profesi guru.

Sertifikasi adalah proses seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sebagai salah satu persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru," jelasnya seperti dikutip dari instagram Puslapdik.

Nah, para guru bisa mengecek secara langsung proses pencairan TPG. Dan prosesnyapun hanya 14 hari jika syarat terpenuhi.

Jika belum cair, anda bisa mengecek pada info GTK tampilannya seperti apa

1. Belum memenuhi syarat (02) ini berarti anda belum mremenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat (verifikasi dinas) (04) berarti anda harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

3. Siap Diusulkan (16) ini berarti data anda sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07). Ini berarti Dinas Pendidikan sudah mengusulkan agar diterbitkan SKTP.

5. Terakhir sudah SK (08) Kalau sudah begini berarti tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.

"Sudah mengecek nomor 1 sampai 4? apabila SKTP belum terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan profesi," jelas Puslapdik.

Lantas bagaimana jika SKTP sudah terbit tapi belum juga cair? berapa lama pencairan?

"Kalau SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, silahkan cek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D atau belum? kalau sudah terbit berarti silahkan tunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank," jelasnya.

"Kalau sudah 14 hari belum cair apa yang harus dilakukan?

Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG," ujar Puslapdik.

Namun pengaduan ini hanya dilayani setiap hari Kamis dan Jumat.

"Mohon maaf, sesi pendaftaran telah ditutup
pendaftaran dibuka pada hari Kamis 18.00 WIB sd Jumat 15.00 WIB

Saudara juga bisa menggunakan kanal layanan kami yang lain ( diproses pada jam kerja )
pusat panggilan : 177
email pengaduan : [email protected]
live chat : ult.kemdikbud.go.id
laman pengaduan : kemdikbud.lapor.go.id

Follow ig kami di @ult.kemdikbud untuk informasi lainnya," tulis ringkas.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah