PORTAL SULUT - Kesejahteraan PPPK makin meningkat. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2024 sebesar 8 persen, termasuk PPPK.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.
Baca Juga: Catat Jadwal Pengumuman Reformulasi PPPK Teknis 2022, Siapa Nama 10.520 Tenaga Honorer yang Lulus?
Nah, lantas berapa gaji yang akan diterima PPPK tahun 2024?
Berikut ini adalah tabel perkiraan nominal gaji terbaru bagi para PPPK:
GAJI PPPK (NAIK 8 PERSEN)
Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336