Ini Jadwal, Syarat dan Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023, Ada 4.400 Formasi Lulusan SMA

- 11 Agustus 2023, 15:29 WIB
Formasi Lulusan SMA, Ini Jadwal, Syarat dan Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Formasi Lulusan SMA, Ini Jadwal, Syarat dan Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023. /Screenshot /

3. Pengelola Penanganan Perkara 2.142 formasi (Lulusan SMA sederajat)

4. Penjaga Tahanan 2.258 formasi (Lulusan SMA sederajat)

5. Sementara formasi PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 249 formasi untuk pengisian Rumah Sakit Adiyaksa.

Adapun syaratnya adalah:

- Minimal usia 18 sampai 35 tahun

- Sarjana Hukum IPK 3.00 (untuk formasi Jaksa)

- Pengawal tahanan butuh pelamar yang memiliki sertifikat bela diri dan komputer, memiliki TB minimum 160 untuk pria 155 untuk wanita, serta memiliki sim A dan sim C. (Lulusan SMA sederajat)

- Pengelola Penanganan Perkara butuh pelamar yang memiliki sertifikat komputer, memiliki sim A dan sim C.(Lulusan SMA sederajat)

"Kami sangat kekurangan dengan tenaga Jaksa ditambah banyak Jaksa yang masuk pensiun," kata dr Hermon Dekristo.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah