Jadwal Pencairan dan Cek Nama Penerima Insentif Guru Kemenag Tahap 2, Pastikan Ada Tanda Ini

- 27 Juli 2023, 10:06 WIB
Jadwal Pencairan dan Cek Nama Penerima Insentif Guru Kemenag Tahap 2, Pastikan Ada Tanda Ini
Jadwal Pencairan dan Cek Nama Penerima Insentif Guru Kemenag Tahap 2, Pastikan Ada Tanda Ini /

PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal dan cara cek nama penerima insentif guru Kemenag gelombang 2 tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Baca Juga: Ini Cara Cek Nama-Nama PPPK Kemenag 2022 yang Masuk BTS atau TMS

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah.

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.

Lantas bagaiaman cara ceknya?

Cara Cek Penerima Insentif GBPNS Tahun 2022

1. Buka akun Simpatika - https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah

2. Klik Login PTK, kemudian masukkan User dan Password. Lalu klik Masuk

3. Klik Tunjangan Insentif GBPNS (terletak dibagian kiri bawah).

4. Kemudian klik Status Penerima, bagi yang berhak menerima akan muncul tampilan sebagai berikut.

5. Bagi yang belum berhak menerima tampilan akan muncul seperti ini.

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening tapi Dana PIP 2023 Belum Masih Nol, Ini yang Harus Dilakukan

Lantas kapan cairnya?

Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Lion Air Group Buka Lowongan Kerja Kamis 27 Juli 2023, Penempatan Seluruh Indonesia

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah