PORTAL SULUT - Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu pengesahan.
Ada hal menarik dalam RUU ASN tersebut. Kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2023 Dimulai, Catat 14 Pelanggaran dan Dendanya
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.
Guspardi menjelaskan, dihadirkannya PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Baca Juga: Baca Ini Sebelum Keluar Rumah! Kenali 14 Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh Candi 2023