PORTAL SULUT - Sertifikasi triwulan II sudah dalam proses pencairan. Sejumlah daerah sudah melakukan proses pemberkasan.
Lantas daerah-daerah mana yang sudah bisa mencairkan TPG Triwulan II? Simak di sini.
Baca Juga: Loker Juli 2023 di PT Pos Properti Indonesia untuk Lulusan SMK dan S1 NON PENGALAMAN
Nah sebelum mengetahui daerah mana yang sudah cair, ada informasi soal potongan tunjangan sertifikasi triwulan II.
Potongan tunjangan sertifikasi ini berlaku untuk guru jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Potongan yang dimaksudkan disini adalah potongan pajak yang dikenakan bagi penerima tunjangan sertifikasi.
Berikut potongan pajak bagi penerima TPG triwulan II.
Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %
Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %
Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya 1%.