ASYIK JUGA! Rupanya PPPK 2023 Tidak Hanya Dapat Uang Bulanan, Ada Juga Tunjangan, Intip Besarannya

- 8 Juni 2023, 05:11 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dita Nilan Karlasari/

 

PORTAL SULUT - Isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus mencuat, dan menarik perhatian publik.

Mulai wacana penghapusan tenaga honorer, dimana mereka ini berharap bakal langsung diangkat menjadi ASN PPPK.

Namun dibalik itu, berapa sih gaji PPPK?

Hal ini tentu menarik, terutama bagi mereka yang tertarik menjadi PPPK pastilah sangat sangat ini tahu mengenai perolehan gaji yang akan diterima.

Ternyata dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, gaji menjadi PPPK lumayan cukup.

Setidaknya bisa dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: BUTUH BANYAK PEGAWAI, RSUD dr.Soedarso Kalimantan Barat Buka Loker untuk 130 Orang, Lulusan SMA Bisa Daftar

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 merupakan aturan dimana ditetapkannya besaran gaji PPPK, dan jenis tunjangan yang akan diperoleh.

Berikut besaran gaji PPPK:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, ternyata PPPK juga akan mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 RESMI Diumumkan? Ini Kabar Terbarunya

Berikut tunjangan PPPK, terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah besaran gaji, dan berbagai tunjangan dari PPPK.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x