WAKTU MAKIN MEPET, Berikut Jadwal Batas Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN

- 5 Juni 2023, 09:56 WIB
WAKTU MAKIN MEPET, Berikut Jadwal Batas Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN
WAKTU MAKIN MEPET, Berikut Jadwal Batas Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN /Screenshot /

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal batas pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan BKN pasca sanggah.

Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 11 Mei 2023 hal Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik.

Bagi peserta PPPK yang dinyatakan lulus maka perlu mengisi DRH sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN.

Dilansir dari laman BKN.go.id pada tanggal 5 Juni tahun 2023, berikut jadwal pengisian DRH PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2022.

Baca Juga: Kemenag: PPPK Kemenag 2022 Mohon Bersabar, Saat Ini dalam Proses...

Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 serta pengusulan penetapan NI PPPK disesuaikan sebagai berikut

1. Pengisian DRH NI PPPK semula 14 s.d. 30 Mei 2023 menjadi 23 Mei s.d. 8 Juni 2023

2. Usul Penetapan NI PPPK semula 31 Mei s.d. 29 Juni 202 menjadi 3 1 s.d. 30 Juni 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman Nomor: 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tanggal 18 April 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masingmasing di laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal penyesuaian.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 1, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungngi laman https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/05/Pengumuman-Penyesuaian-Jadwal-Pengisian-DRH-PPPK-Teknis-BKN-2022.pdf .***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x