PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan bantuan kepada mahasiswa antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Namun tak semua mahasiswa bisa mendapatkan bantuan ini. Ada syarat yang wajib dipenuhi mereka.
Adapun syarat mendapatkan bantuan tersebut adalah:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) minimal semester 3 (tiga) dan maksimal semester 7 (tujuh).
c. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
Baca Juga: Dibalik Adanya Proyek Mangkrak, Rupanya Pemprov Sumut Sukses Raih 9 Opini WTP dari BPK
Bantuan tersebut dalam bentuk beasiswa.