- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis dan tidak akan mengikuti kegiatan politik pada saat aktif menjadi pegawai
- Tidak pernah diberhentikan "tidak dengan hormat" sebagai pegawai instansi Pemerintah maupun Swasta,
Tidak memiliki ketergantungan kepada Narkoba/bebas Narkoba
- Sanggup menandatangani pakta integritas
- Tidak mempunyai hubungan keluarga (Ayah, Ibu, Anak, Kakak, Adik, Menantu, dan Ipar) dengan pengurus maupun pegawai PT Bank BPD DIY
- Mempunyai reputasi keuangan yang baik (kolektibilitas lancar)
- Bersedia ditempatkan di Kantor-kantor yang ditetapkan oleh PT Bank BPD DIY
Baca Juga: PPDB Provinsi NTT Tahap 3 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Rangkaian Pendaftarannya!
- Surat pernyataan bermaterai poin 1 sampai dengan 10 ditandatangani oleh pelamar
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang dinyatakan dalam SKCK/Keterangan sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan Akte/Surat Kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang