Selain itu, pemerintah juga masih fokus untuk mencari solusi terkait dengan permasalahan tenaga honorer.
Dari pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan mengenai beberapa opsi terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh para tenaga honorer.
Untuk opsi tersebut pun tengah dalam pembahasan hangat bersama DPR, DPD, dan asosiasi daerah di semua tingkat mencakup mulai dari Gubernur, Walikota, dan juga Bupati
Dikutip dari laman resmi milik dpr.go.id, dalam pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau ASN yang mencakup dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja tapi sesuai dengan yang sudah tercatat dalam data Kemenpan RB.
Tetapi yang pasti akan menjadi ASN PPPK 2023 dari beberapa daftar tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer THK2 yang terdapat di database nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang sudah bekerja pada suatu instansi di dalam pemerintahan.
Dikutip dari kanal Youtube Digital Edu, syarat dan ketentuan tenaga honorer yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:
- Merupakan tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang datanya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang sudah menjalani kerja pada suatu instansi pemerintahan
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk suatu instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah, serta idak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencakup individu atau dari pihak ketiga
- Sudah diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja