Ini Cara Cek Nama 216.461 Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif 2023, Cek Rekening!

- 23 Mei 2023, 04:50 WIB
Ilustrasi guru madrasah. Ini Cara Cek Nama-nama Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2023, Cek Rekening!
Ilustrasi guru madrasah. Ini Cara Cek Nama-nama Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2023, Cek Rekening! /Dok. InfoPublik/


PORTAL SULUT - Sebanyak 216.461 guru madrasah akan mendapatkan tunjangan insentif tahun 2023.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan madrasah merupakan implementasi dari KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022

Tunjangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujar pria yang akrab disapa Zain di Jakarta seperti dikutip dari website Kemenag.

Sebelumnya, nama-nama penerima tunjangan telah diajukan tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Soal waktu oencairan, Kemenag telah mengumumkan di akun instagramnya.

"Guru madrasah penerima tunjangan insentif Tahap I tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing," tulisnya.

"Pencairan tunjangan insentif mulai tanggal 24 Mei 2023. Rekening yang digunakan dalam menerima tunjangan insentif tidak diajurkan untuk keperluan usaha/pribadi," lanjut tulisan di Instagram @gtkmadrasah.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Tak Ada Syarat Tinggi Badan

Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA

Adapun syarat mendapatkan insentif adalah:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

Baca Juga: Tak Jadi Diumumkan Tanggal 22 Mei, Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x