Ini Cara Cek Nama 216.461 Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif 2023, Cek Rekening!

- 23 Mei 2023, 04:50 WIB
Ilustrasi guru madrasah. Ini Cara Cek Nama-nama Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2023, Cek Rekening!
Ilustrasi guru madrasah. Ini Cara Cek Nama-nama Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2023, Cek Rekening! /Dok. InfoPublik/

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA

Adapun syarat mendapatkan insentif adalah:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

Baca Juga: Tak Jadi Diumumkan Tanggal 22 Mei, Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x