PPDB Tahap V
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:
Pendaftaran: 4 – 5 Juli 2023, pukul 01.00 – 23.59 WIB.
Penutupan: 5 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.
Pengumuman: 6 Juli 2023, pukul 08.00 WIB.
Cetak Bukti Penerimaan Oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023, pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Daftar Ulang di SMK tujuan: 6 – 8 Juli 2023, pukul 09.00 – 16.00 WIB.
PPDB 2023 memiliki aturan khusus tentang jalur penerimaan siswa, mulai dari zonasi, afirmasi, prestasi, hingga perpindahan tugas orangtua atau wali. Berikut beberapa aturan jalur PPDB yang perlu diketahui.
1. Zonasi
Aturan pertama dalam sistem pendaftaran PPDB adalah jalur zonasi. Jalur yang satu ini memungkinkan sekolah untuk memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan domisili atau memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dari sekolah tersebut.
2. Afirmasi
Jalur afirmasi memprioritaskan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah. Jalur ini dapat digunakan oleh siswa yang berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi.
Baca Juga: Jadwal PPDB 2023 Provinsi Sumatera Utara dan Daftar Sekolah Terbaik Nasional Sumatera Utara