Daftar Karyawan yang Menerima THR 2023 Terbesar, DKI Jakarta, Papua dan Bangka Belitung, Terkecil Dimana?

- 9 April 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi Daftar Karyawan yang Menerima THR 2023 Terbesar, DKI Jakarta, Papua dan Bangka Belitung, Terkecil Dimana?
Ilustrasi Daftar Karyawan yang Menerima THR 2023 Terbesar, DKI Jakarta, Papua dan Bangka Belitung, Terkecil Dimana? /Pixabay/Dicky Algofari

PORTAL SULUT - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)) karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

Nah, karyawan daerah mana yang menerima THR paling tinggi di tahun 2023 ini?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta.

Aturan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: LUAR BIASA! Daftar 10 SMA dan SMK Terbaik di Indonesia, Apakah Sekolahmu Termasuk?

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x