CEK REKENING di Tanggal Ini, Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 dan THR Guru Cair

- 1 April 2023, 04:56 WIB
Ilustrasi CEK REKENING di Tanggal Ini, Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 dan THR Cair
Ilustrasi CEK REKENING di Tanggal Ini, Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 dan THR Cair /Pikiran Rakyat /

Katanya pencairan akan dilakukan setelah bulan Maret. Pencairan sertifikasi guru diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," tulis Instagram @puslapdik_dikbud.

Ini artinya tanggal 1 April 2023 ini Kemendikbud akan menerbitkan SKTP dan SKTK. Selanjutnya dalam watu 3 hari kemudian sertifikasi akan cair.

SElain sertifikasi, pemerintah juga akan memberika tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru PNS dan PPPK.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x