Pengertian, Kewenangan dan Fungsi dari PPATK

- 31 Maret 2023, 20:38 WIB
Pengertian Kewenangan dan Fungsi dari PPATK
Pengertian Kewenangan dan Fungsi dari PPATK /

PORTAL SULUT - PPATK menjadi topik yang hangat dibincangkan dan diberitakan setelah Ketua PPATK menjelaskan bahwa ada transaksi keuangan yang mencurigakan di wilayah kerja Kementrian Keuangan, sebesar Rp 189 triliun.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Rabu 29/03/2023.

Lantas sebenarnya lembaga apakah PPATK itu? Apa saja wewenang dan juga tugas pokok dari lembaga ini? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini adalah sebuah lembaga independen yang melakukan pemberantasan atas segala tindakan yang dicurigai sebagai tindak pencucian uang.

Baca Juga: Siapa Saja PNS yang akan mendapatkan THR Setelah Lebaran? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Sedangkan pencucian uang adalah sebuah tindakan pidana yang telah dituliskan dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbutan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tugas PPATK

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x