Catat ini Alur Syarat dan Tatacara Mendaftar KIP Kuliah, JANGAN TERLAMBAT

- 29 Maret 2023, 14:41 WIB
Catat ini Alur Syarat dan Tatacara Mendaftar KIP Kuliah, JANGAN TERLAMBAT
Catat ini Alur Syarat dan Tatacara Mendaftar KIP Kuliah, JANGAN TERLAMBAT /

PORTAL SULUT - Pendaftaran KIP atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah sudah mulai dibuka mulai dari tanggal 14 Februari silam hingga 31 Oktober 2023. KIP Kuliah sendiri, adalah merupakan bantuan biaya bagi para lulusan SMA yang memiliki prestasi dan ingin melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi namun terkendala biaya.

Pendaftarannya sendiri bisa diakses melalui situs https://kip-kuliah.kemedikbud.go.id. Berikut ini, Portal Sulut merangkum alur, tatacara, syarat dan jadwal pendaftaran KIP Kuliah.

- Syarat Penerima KIP

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

Baca Juga: Daftar Sekolah Tinggi Kedinasan yang Wajib Diketahui Lulus Langsung CPNS

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x