Calon peserta yang lulus ujian akhir akan mendapatkan sertifikat PPG dan dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat.
Seleksi dalam PPG dalam jabatan merupakan proses yang cukup ketat dan kompetitif.
Oleh karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri secara matang dan memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat lolos seleksi.
Biaya
PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.
Lantas kapan pembukaannya?
Dikutip dari website resmi Kemdikbud, PPG 2023 belum dibuka. Nah untuk informasi soal pedaftaran PPG 2023 bisa pantau di KLIK DISINI.***