- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
- Fotokopi SK mengajar yang asli
- Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
- Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan PPG dalam jabatan:
1. Seleksi Administrasi
Tahap ini merupakan tahap awal seleksi PPG dalam jabatan. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi lainnya seperti surat izin dari kepala sekolah, riwayat pendidikan, dan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)