Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?

- 29 Maret 2023, 07:07 WIB
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini? /

2. Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik.

Seperti diketahui, guru yang menerima tunjangan profesi hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik. Lalu bagaimana dengan guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik? Tetap saja hanya satu sertifikat pendidik yang dapat diajukan untuk menerima tunjangan ini.

Sertifikat yang diajukan harus yang linier dengan apa yang diajarkan guru di sekolah. Misalnya, bekerja sebagai guru kelas di SD, maka sertifikat yang diajukan untuk mendapat tunjangan adalah sertifikat sebagai guru kelas. Demikian pula jika mengajar sebagai guru matematika, maka sertifikat yang diajukan seharusnya sertifikat sebagai guru matematika.

Maka, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya guru akan memiliki dua sertifikat pendidik. Sertifikat yang linier ini harus diperbarui pada Dapodik dan guru dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data yang ada.

Selain itu guru juga perlu melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Dengan peran aktif guru melaporkan perbaikan data ini, maka memudahkan pula pihak terkait untuk menyalurkan tunjangan kepada guru tersebut.

3. Tidak sinkronnya data PNS dengan data NIP Badan Kepegawaian Negara.

Lakukan pengecekan data PNS pada Dapodik dengan data pada manual yang tercantum dari BKN. Jika kesalahan terdapat pada data di Dapodik, maka perbaiki data tersebut pada Dapodik, Namun, jika kesalahan pada data BKN, maka hal ini dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

4. Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS.

Ketidaksesuaian ini biasanya disebabkan karena pada saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar, sehingga mengakibatkan besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika SKTP sudah dikeluarkan, maka hal ini bisa diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x