Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?

- 29 Maret 2023, 07:07 WIB
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini?
Makin Dekat Pencairan Sertifikasi Guru 2023, Ini Jadwal Kemendikbud Terbitkan SKTP, Sudah Lakukan Ini? /

Dikutip dari Dinas Pendidikan Sleman, berikut mekanisme penerbitan SKTP pada tahun 2022 lalu.

Untuk Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut (serta diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian di pindai (scan) dan di unggah pada pengisian online usul penerbitan SKTP triwulan I.

Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal paling lambat sampai dengan 31 Maret 2022, jika info GTK VALID-nya setelah tanggal tersebut tetap dapat diajukan dengan link pengisian online yang sama untuk kemudian diproses pada tahap berikutnya.

Pengajuan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan pindai (scan) Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil.

Agar cepat cair, pastikan akun GTK berubah menjadi Valid sebelum tanggal 31 Maret.

Nah, sambil menunggu pergantian kode di INFO GTK, berikut ini masalah dan solusi yang sering terjadi saat pencairan sertifikasi guru.

1. Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Jika guru telah lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis akan terdata pada kelulusan sertifikasi.

Itu karena PLPG merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Sementara bagi mereka yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, hal ini tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. PPG prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud. Guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Namun, jika guru yang merupakan lulusan PLPG tapi belum masuk ke dalam data kelulusan sertifikasi, guru sebaiknya melaporkan hal ini ke dinas pendidikan setempat. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x