Pekerja Wajib Tahu, Ini Isi Edaran Menteri soal THR, Karyawan Swasta Bisa Melapor di Sini Jika Tak Terima THR

- 29 Maret 2023, 04:36 WIB
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker /

4. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan, masa kerja 12 bulan, 12 × 1 bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian, kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut;

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya kegamaan.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upa yang diterima tiap bulan selama masa kerja

3. adapun bagi pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upaj rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya kegamaan.

Sementara, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Kegamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Kegamaan sebagaimana nomor 2 diatas, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Kemudian, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Kegamaan bagi pekerja/Buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan HarI Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan, memerintahkan THR Kegamaan wajib dibayarkan secara penuh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x