PORTAL SULUT - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 belum cair? Pastikan syarat ini terpenuhi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat mengakses dana BOS Tahun Anggaran 2023.
Pertama, satuan pendidikan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN yang telah tercatat dalam Dapodik.
Kemudian yang kedua, telah mengisi dan melakukan pemutahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendiidkna paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Informasi Lowongan Menjadi Kepsek dan Guru di Luar Negeri, Gajinya Gede
Ketiga memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Keempat, memiliki rekening satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan.
Kelima, tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama. Keenam, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.