Berkah Ramadhan, Bansos Beras 10 Kilo Cair untuk 21,3 Juta Warga, Apakah Anda Termasuk?

- 28 Maret 2023, 08:49 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan sembako kepada 12,3 juta warga
Presiden Joko Widodo memberikan bantuan sembako kepada 12,3 juta warga /Biro Pers Setpres/

Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Berikut cara lengkapnya:

1. Fitur Usul

- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol - Tambah Usulan
- Anda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat
- Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH
- Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan

2. Fitur Sanggah

Ini merupakan kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri atau orang lain sebagai penerima BLT BBM. Fitur ini akan menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak. Berikut cara selengkapnya:

- Buka aplikasi Cek Bansos
- Klik menu Tanggapan Kelayakan
- Halaman depan akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda
- Anda bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol yang menghadap ke bawah. Ikon tersebut untuk menilai penerim manfaat apakah layak mendapatkan bantuan.
- Anda juga bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke atas. Ikon ini akan menilai seseorang sudah layak mendapatkan bantuan.
- Kemudian isi alasan kenapa orang yang Anda maksud tidak layak menerima BLT
- Terakhir, klik Kirimkan Tanggapan
- Setelah mengajukan diri, pemerintah akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan bansos
- Setelah Anda terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status bantuan.

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos:

1. Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x