Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS

- 28 Maret 2023, 05:45 WIB
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. /ANTARA/Yusuf Nugroho/

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR. Adapun cara menghitung THR bagi karyawan yang berstatus perjanjian kerja harian pun sama.

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

THR PNS

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini.

Setelah proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi. Pun dia belum mau merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara.

"Tunggu diumumkan oleh presiden," ujar Isa, Minggu 25 Maret 2023.

Sementara itu, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan.

Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini. Terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, Rofyanto mengaku pemerintah belum memutuskan.

"Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan, nanti arahan Presiden akan seperti apa," jelas Rofyanto dalam kesempatan yang sama.

Sekedar diketahui, tahun 2022 lalu THR dan gaji 13 untuk ASN mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x