Persyaratan itu misalnya, tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama masa kontrak, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS (bagi calon guru bukan PNS).
Selain itu, terdapat sanksi berupa ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.
Syarat:
- Guru PNS dan bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang dikirim untuk bertugas di Malaysia.
- Guru lokal warga negara Malaysia yang memenuhi persyaratan
Baca Juga: CEK INFO GTK SEKARANG!, Sertifikasi Triwulan I 2023 Segera Cair, Sudah Ada Tanda Ini?
Lantas bagaimana cara mendaftarnya?
Saat ini lowongan menjadi guru di luar negeri belum dibuka. Pemerintah saat ini sedang membuka lowongan kepala sekolah untuk luar neheri, yakni Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) pada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu.
Nah bagi yang ingin mendaftar calon kepala sekolah di luar negeri silahkan daftar di KLIK DI SINI.