CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?

- 26 Maret 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi guru. CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?
Ilustrasi guru. CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk? /Dok. Puslapdik

3. Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan ketersediaan APBN.
Selanjutnya, para GGD tersebut tetap menerima tunjangan khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.

4. Guru penerima tunjangan khusus wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan SK penugasan mengajar di satuan pendidikan daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

5. Tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Ketentuan Umum: Daerah khusus adalah daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Penetapan daerah khusus dilakukan oleh Menteri berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x